BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Di era reformasi sekarang ini, Indonesia mengalami banyak perubahan. Perubahan sistem politik, reformasi ekonomi, sampai reformasi birokrasi menjadi agenda utama di negeri ini. Yang paling sering dikumandangkan adalah masalah reformasi birokrasi yang menyangkut masalah-masalah pegawai pemerintah yang dinilai korup dan sarat dengan nepotisme. Reformasi birokrasi dilaksanakan dengan harapan dapat menghilangkan budaya-budaya buruk birokrasi seperti praktik korupsi yang paling sering terjadi di dalam instansi pemerintah. Reformasi birokrasi ini pada umumnya diterjemahkan oleh instansi-instansi pemerintah sebagai perbaikan kembali sistem remunerasi pegawai. Anggapan umum yang sering muncul adalah dengan perbaikan sistem penggajian atau remunerasi, maka aparatur pemerintah tidak akan lagi melakukan korupsi karena dianggap penghasilannya sudah mencukupi untuk kehidupan sehari-hari dan untuk masa depannya. Namun pada kenyataannya, tindakan korupsi masih terus terjadi walaupun secara logika gaji para pegawai pemerintah dapat dinilai tinggi.
Korupsi dari yang bernilai jutaan hingga miliaran rupiah yang dilakukan para pejabat pemerintah terus terjadi sehingga dapat disinyalir negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Tentunya ini bukan angka yang sedikit, melihat kebutuhan kenegaraan yang semakin lama semakin meningkat. Jika uang yang dikorupsi tersebut benar-benar dipakai untuk kepentingan masyarakat demi mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas pendidikan, mungkin cita-cita tersebut bisa saja terwujud. Dana-dana sosial akan sampai ke tangan yang berhak dan tentunya kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, pengkajian ulang remunerasi pegawai yang meningkatkan jumlah gaji mereka terbukti tidak menurunkan tingkat korupsi seperti yang diharapkan. Salah satu hal yang menyebabkan hal tersebut adalah rendahnya moral dan kesadaran masyarakat mengenai korupsi itu sendiri. Masyarakat menganggap korupsi sebagai suatu hal yang biasa sebab tanpa disadari, kita sudah terbiasa melakukan korupsi. Misalnya saja dalam penyediaan alat tulis kantor, pegawai terbiasa mengambil uang yang tersisa dari dana yang disediakan. Padahal sesungguhnya dana tersebut harus dikembalikan pada organisasi. Akibat adanya kebiasaan korupsi ini, pemberantasan korupsi di Indonesia sangat sulit dilakukan. Pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan dengan cara mengubah kebiasaan masyarakat sejak dini dan menanamkan paradigma bahwa korupsi ini adalah suatu hal yang salah.
Cara ini mulai dilakukan oleh pemerintah melalui sekolah-sekolah dengan menerapkan sistem kantin kejujuran. Kantin kejujuran adalah sebuah sistem kantin dimana murid-murid mengambil sendiri barang apa yang ia inginkan. Sekilas sistem ini terlihat seperti suatu sistem yang biasa dilakukan di supermarket dimana konsumen melayani dirinya sendiri. Namun di kantin kejujuran, murid bukan hanya harus melayani dirinya sendiri tapi juga harus membayar serta mengambil kembalian sendiri tanpa adanya orang yang mengawasai, sehingga hal ini merupakan solusi untuk mempersiapkan masyarakat yang menjunjung tinggi kejujuran. Dengan kata lain, sistem kantin ini berbeda dari kantin-kantin yang ada umumnya karena di sini tidak terdapat penjual. Sistem kantin kejujuran ini dapat merangsang kejujuran murid karena ia akan belajar menjadi orang yang berusaha menjaga amanat yang diberikan oleh orang lain kepada dirinya. Di samping itu, kantin kejujuran juga memberikan kontribusi dalam mencerdaskan murid khususnya untuk perhitungan matematis. Kantin kejujuran merupakan upaya preventif dalam menangkal terjadinya tindak korupsi.
Bertitik tolak dari uraian diatas jelas bahwa pemberantasan korupsi bukanlah perkara yang mudah dan segera dapat diatasi karena sistem penyelenggaraan pemerintah yang mentabukan transparansi dan mengedepankan kerahasiaan dan ketertutupan; dengan menitiskan akuntabilitas publik dan mengedepankan pertanggungjawaban virtikal yang dilandaskan pada primodialismi ; yang menggunakan sistem rekuitmen, mutasi dan promosi.
Demikianlah yang akan kami bahas pada kesempatan kali ini adalah mengenai Praksis Gerakan anti Korupsi…………..
2. Perumusan Masalah
Berdasarkan Latar belakang masalah diatas yang penulis sajikan, maka dirumuskan permasalahan sehingga menjadi pokok-pokok penelitian ini yaitu:
1. Bagaimana latar belakang lahirnya gerakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)?
2. Bagaimana aksi anti korupsi dalam gerakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)?
3. Tujuan Penelitian.
Mengacu pada perumusan masalah diatas,maka tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut
1. Mengetahui Latar Belakang Lahirnya Gerakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
3. Mengetahui Aksi Anti Korupsi Dalam Gerakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
4. Kerangka Pemikiran
Arti penting, definisi ruang lingkup dan anatominya dalam perpektif gerakan sosial
1. Arti Penting Agama dan Gerakan Keagamaan Sebagai Agen Perlawanan Sosial Di Indonesia.
Ø Secara teoritis agama adalah seperangkat struktur makna sosial, agama juga merupakan sistem pengetahuan yang mampu menjadi “Kontra-diskursus” atau kontra hegemoni terhadap ideology dan tindakan dominan.
Ø Secara historis,di Indonesia sejak periode colonial agama telah menjadi kekuatan kritik sosial sekaligus symbol perlawanan rakyat terhadap segala bentuk penindasan penguasa.
Ø Secara politis, nasisonalisme merupakan perluasan yang tidak terpisahkan dari gagasan solidaritas keagamaan.
Ø Secara ekonomi-politik pengaruh kesadaran agama telah berhasil membidani masyarakat madani sejak muncul gerakan sosial pertama di Indonesia, sarekat islam.
2. Definisi Gerakan Keagamaan dalam Persfektif Transformatif.
Gerakan keagamaan adalah gagasan yang berusaha menterjemahkan ide-ide keagamaan menjadi kekuatan yang transpormatif untuk menumbuhkan struktur sosial baru yang lebih baik.





Ø Ide-ide atau nilai-nilai keagamaan
Dalam ide-ide dan nilai keagamaan ini berisikan mengenai dokrin-dokrin keagamaan yang berasal dari Tuhan.
Ø Kekuatan transpormatif
Dalam kekuatan transpormatif ini berisikan mengenai:
1. Visi Emansipatoris
2. Artikulasi pesan agama secara non konvensional
3. Model ideal gerakan dibangun dari dialog teks dengan konteks.
4. Basis otoritas gerakan untuk kepentingan umat.
5. Berorientasi praksis
6. Berfungsi kritis terhadap struktur hegemonik.
Ø Struktur sosial yang lebih baik.
Dimana dalam struktur sosial yang lebih baik mengandung ciri-ciri sebagai berikut:
1. Partisipatif
2. Terbuka
3. Emansipatoris
3. Ruang lingkup gerakan keagamaan.
Adapun ruang lingkup keagamaan terbagi menjadi dua yaitu:
1. Old Social Movement (ormas keagamaan) dimana dalam ormas keagamaan ini di Indonesia terbagi menjadi beberapa golongan diantaranya: NU, MUHAMMADIYAH, PERSATUAN ISLAM,dan lain sebagainya.
2. New Social Movement (LSM Berbasis Agama).
4. Anatomi Gerakan Keagamaan dalam Perpektif Gerakan Sosial

5. Metodologi
Dalam membahas Praksis Gerakan Anti Korupsi ini peneliti menggunakan cara literature dan penelitian lapanagan. Literature berkenaan dengan konsep dan teori yang digunakan dalam penelitian lapangan untuk mencari data-data yang diperlukan oleh peneliti. Maka pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan kualitatif yaitu suatu penelitian yang menghasilkan data deskritif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari objek penelitian ini, yaitu masyarakat.
a. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini dilakukan di daerah Bandung tepatnya adalah Jln. Cibenying Kolot No 2.
b. Metode Penelitian
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, yaitu suatu metode untuk mengidentifikasi terhadap gerakan anti korupsi. Menurut Cik Hasan Basri metode dskriptif adalah jenis penelitian yang memberikan gambaran atau uraian atas suatu keadaan sejelas mungkin tanpa ada perlakuan terhadap objek yang diteliti. Penelitian yang brsifat deskriptif kualitatif dengan cara menggambarkan mengenai suatu kenyataan.
c. Jenis Sumber Data
Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif yaitu yang berkaitan dengan data tentang ritus qurban dalam perspektif antropologi tersebut. Adapun sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah:
1. Sumber Data Primer
Data primer adalah sumer data yang berhubungan langsung dengan data yang yang dibahas seperti Kepala Desa beserta stafnya, tokoh agama, dan masyarakat setempat.
2. Sumber Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang berhubungan dengan yang akan dibahas seperti buku-buku, dokumen dan lain-lain.
3. Teknik Pengumpulan Data
a. Observasi
Dalam observasi yang dilakukan oleh penulis adalah mengumpulkan mengenai gerakan anti koprupsi terhadap praksis KAMMI.
b. Wawancara
Penulis menggunakan wawancara ini agar penulis mendapatkan data yang lebih jelas langsung dari sumbernya,wawancara dilakukan dengan ketua umum badan Koordinasi KAMMI.
c. Studi Kepustakaan
Teknik ini digunakan oleh setiap peneliti sebagai dasar pembahasan yang sifatnya teoritik disamping yang bersifat praktik. Penulis juga berusaha mencari buku-buku, sumber-sumber pustaka yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
d. Analisis Data
Setelah data terkumpul,maka langkah-langkah berikutnya data tersebut akan diolah dan di analisa agar memperoleh kejelasan yang diharapkan. data tersebut akan diolah dan dianalisa dengan melakukan tiga proses yakni menganalisis data dalam bentuk Matriks, membuat kesimpulan sementara dan verifikasi data yakni dengan member Chek dengan cara konfirmasi kepada narasumber dan membahasnya dalam seminar terbuka.
§ Mengalisis dengan Matrix
No
|
Unit Analisis
| ![]() |
Bentuk Penjelasan Narasumber
|
skor
|
Nilai Kualitatif
| |||||
ada/tidak
|
Ringkasan Perjelas
|
sumber
| ||||||||
1
| ![]() | |||||||||
2
|
Bagaimana latar belakng berdirinya gerakan ini
| |||||||||
![]() |
ayat, al-quran atau hadist yang dirujuk dalam gerakan ini
| |||||||||
![]() |
Adakah dokumen resmi yang mendasari aksi anti korupsi dalam gerakan ini
| |||||||||
![]() |
Apa pengertian Korupsi & Bentuk-Bentuk Korupsi Menurut Gerakan ini
| |||||||||
![]() |
Bagaimana Status Keberagaman Koruptor menurut gerakan ini
| |||||||||
![]() |
Apa vonis Hukum yang pantas bagi koruptor menurut gerakan ini
| |||||||||
![]() |
Sanksi sosial apa yang pantas bagi koruptor bagi gerakan ini
| |||||||||
![]() |
Bagaimana strategi Gerakan ini untuk melancarkan aksi Anti Korupsi
| |||||||||
![]() |
Apa program-program Gerakan ini terkait anti korupsi
| |||||||||
![]() |
Aksi anti korupsi dilapangan yang dilakukan gerakan ini
|
e. Generalisasi
Generalisasi adalah peneliti mengolah data hasil observasi sampai menjadi kesimpulan sementara)
f. Varifikasi
Data yang sudah dipolakan, kemudian difokuskan dan disusun secara sistematis, baik menemui penemuan tema maupun model grafik atau juga matrik. Kemudian melalui induksi data tersebut disimpulkan sehingga makna data dapat ditemukan. Namun, kesimpulan diperoleh secara lebih “dalam“ (groundded), maka perlu dicari, data yang baru. Data ini berfungsi melakukan pengujian terhadap berbagai kesimpulan tentatif tadi.
g. Member Chek
Hasil wawancara dan pengamatan yang telah terkumpul dan, yang sejak semula dianalisis, dituangkan dalam bentuk laporan. Hasilnya dikemukakan kepada informan untuk dicek kebenarannya agar hasil penelitian itu sahih. Sebenarnya, member chek akan dilakukan setelah selesai wawancara. Peneliti merangkum hasil pembicaraan dan meminta informan untuk mengadakan perbaikan bila perlu dan mengimpormasikan kesesuaiannya dengan informasi yang diberikannya.
4. Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian secara akademis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengayaan keilmuan dan pengembangan teori ilmu antropologi. Dan selain itu penulis ingin mengetahui tanggapan mengenai gerakan anti koprupsi terhadap praksis KAMMI.
BAB II
KONDISI OBJEKTIF
1. Sejarah Singkat Berdirinya Gerakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
a. Sejarah Berdirinya Gerakan KAMMI dan Tokoh-tokoh Kunci.
Ø Sejarah Berdirinya Gerakan KAMMI
KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) adalah organisasi yang lahir pada ahad tanggal 29 April 1998 bertepatan dengan tanggal 1 Dzulhijah 1418 H yang dituangkan dalam naskah Deklarasi Malang. KAMMI awal kali muncul sebagai salah satu kekuatan alternatif Mahasiswa yang berbasis aktivis dakwah kampus pada pelaksanaan Forum Silahturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FS-LDK) X se-Indonesia yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Malang. Dalam pergerakannya KAMMI banyak berpedoman dan dijiwai nilai-nilai pergerakan Ikhwanul Muslimin dari Hasan Albana.
Ada beberapa alasan mengapa KAMMI harus lahir. Pertama, adanya indikasi upaya rezim pemerintah mematikan potensi bangsa sehingga mendorong segera didengungkannya tuntutan reformasi. Kedua, suara umat Islam mulai terabaikan, sehingga penting untuk segera berbuat. Ketiga, sebagai ekspresi keprihatian mendalam dan tanggung jawab moral atas krisis dan penderitaan rakyat yang melanda Indonesia. Keempat, untuk membangun kekuatan yang dapat berfungsi sebagai peace power untuk melakukan tekanan moral kepada pemerintah.
Dalam perjuangan reformasi tahun 1998, bersama elemen-elemen pergerakan mahasiswa lainnya KAMMI melakukan tekanan terhadap pemerintahan Orde Baru melalui gerakan massa. Rezim Suharto dengan segala macam kebobrokannya, akhirnya tumbang pada 21 Mei 1998. Namun menurut KAMMI, paska keruntuhan Suharto proses reformasi di Indonesia belum selesai, masih membutuhkan proses yang panjang. Lewat Muktamar Nasional KAMMI yang pertama, 1-4 Oktober 1998, KAMMI memutuskan diri berubah dari organ gerakan aksi menjadi ormas mahasiswa Islam. Peran utamanya adalah untuk menjadi pelopor, pemercepat dan perekat gerakan pro-reformasi.
Organisasi ini lahir didasari sebuah keprihatinan yang mendalam terhadap krisis nasional tahun 1998 yang melanda Indonesia. Krisis kepercayaan terutama pada sektor kepemimpinan telah membangkitkan kepekaan para pimpinan aktivis dakwah kampus di seluruh Indonesia. Selain dari pada itu KAMMI adalah sebuah gerakan yang berorientasi kepada aksi real dan sistematis yang dilandasi gagasan konsepsional yang berdasar AL-Qur'an dan Sunnah mengenai reformasi dan pembentukan masyarakat Islami (berperadaban).
Pemilihan nama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia yang kemudian disingkat KAMMI mengandung makna atau memiliki konsekwensi pada beberapa hal yaitu : KAMMI adalah sebuah kekuatan terorganisir yang menghimpun berbagai elemen Mahasiswa. Muslim baik perorangan maupun lembaga yang sepakat bekerja dalam format bersama KAMMI.
KAMMI adalah sebuah gerakan yang berorientasi kepada aksi real dan sistematis yang dilandasi gagasan konsepsional yang matang mengenai reformasi dan pembentukan masyarakat Islami (berperadaban). Kekuatan inti KAMMI adalah kalangan mahasiswa pada berbagai stratanya yang memiliki komitmen perjuangan keislaman dan kebangsaan yang jelas dan benar. KAMMI akan bekerja untuk kebaikan dan kemajuan bersama rakyat, bangsa dan tanah air Indonesia.
§ Status, Identitas Dan Peran
KAMMI adalah organisasi ekstra kampus yang menghimpun mahasiswa muslim seluruh Indonesia secara lintas sektoral, suku, ras dan golongan. KAMMI menghimpun segenap mahasiswa muslim Indonesia yang bersedia bekerjasama membangun negara dan bangsa Indonesia. KAMMI berperan sebagai wadah dan mitra bagi mahasiswa Indonesia yang ingin menegakkan keadilan dan kebenaran dalam wadah negara hukum Indonesia melalui tahapan pembangunan nasional yang sehat dan bertanggung jawab.
KAMMI mengambil peran sebagai mitra bagi masyarakat dalam upaya-upaya pembangunan masyarakat sipil, demokratisasi dan pembangunan kesatuan/persaudaraan ummat dan bangsa melalui pendampingan/advokasi sosial, kritisi/konstruktif terhadap kebijakan negara yang memarginalisasi masyarakat.
§ Prinsip Gerakan Kammi
1. Kemenangan Islam adalah jiwa perjuangan KAMMI
2. Kebathilan adalah musuh abadi KAMMI
3. Solusi Islam adalah tawaran perjuangan KAMMI
4. Perbaikan adalah tradisi perjungan KAMMI
5. Kepemimpinan umat adalah strategi perjuangan KAMMI
6. Persaudaraan adalah watak muamalah KAMMI
§ Visi Gerakan KAMMI
“KAMMI adalah wadah perjuangan permanenyang akan melahirkan kader-kader pemimpin dalam upaya mewujudkan dan negara Indonesia yang Islami”
Ø Tokoh-tokoh Kunci (Perjalanan Kepengurusan)
Kepengurusan pertama adalah periode Al-Akh Fahri Hamzah, yakni sejak Deklarasi sampai Muktamar I di Bekasi pada bulan November 1998. Periode ini memfokuskan aktivitasnya kepada aktualisasi jaringan nasional untuk mengambil peran historis secara heroik dalam proses reformasi di Indonesia, yakni dengan menggiatkan aksi secara simultan, merata, kontinyu, dan menegaskan komitmen reformasi yang jelas. Periode ini adalah masa launching ke hadapan publik dan positioning awal KAMMI sebagai elemen gerakan mahasiswa yang diharap selalu mengambil peran terdepan dalam perjalanan sejarah Indonesia.
Periode kedua adalah masa Al-Akh Fitra Arsil, yang terpilih untuk menggantikan akh Fahri dalam Muktamar I dan menjalankan amanah sampai Muktamar II di Yogyakarta pada bulan November 2000. Periode ini memiliki tugas untuk secara serius menata infrastruktur organisasi KAMMI yang establish dan merancang sistem kaderisasi KAMMI yang lebih terstruktur. Juga melakukan berbagai aksi sosial dan kemanusiaan untuk ikut mengatasi beban rakyat yang ditimbulkan oleh krisis berkepanjangan.
Periode ketiga adalah masa Al-Akh Andi Rahmat yang terpilih dalam Muktamar II KAMMI di Yogyakarta dan direncanakan menjabat sampai tahun 2002. Periode ini menekankan pentingnya positioning strategis KAMMI di tengah pluralitas gerakan yang ingin mewarnai proses transisi di Indonesia. Namun hal tersebut tidak berlangsung lama, akh Andi Rahmat menyatakan mundur dari jabatannya pada bulan Maret 2001.
Menyikapi hal tersebut, Badan Permusyawaratan (BP) KAMMI Pusat berinisiatif untuk menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) KAMMI di Bandung pada tanggal 20-22 April 2001. Muktamar tersebut memutuskan untuk merubah sistem kepemimpinan terpusat menjadi sistem kepemimpinan kolektif, yang akhirnya memilih sembilan orang sebagai anggota Pimpinan Pusat (PP) KAMMI, yakni:
· Akbar Zulfakar (Ketua Umum);
· Purwoko Kurniawan (Ketua Kaderisasi);
· Muhammad Badaruddin (Ketua Kastrat);
· Elvis Bakri (Ketua Teritorial/KT I);
· Ach. Fauzi I. (KT-II);
· Supriyadi (KT-III);
· Hermawan (KT-IV);
· Suparmono (KT-V); dan
· Yusran (KT-VI).
ü Muktamar III Lampung tanggal 1-9 September 2002 memutuskan untuk memilih:
· Muhammad Hermawan, S.Si sebagai Ketua Umum dan
· Fahmi Rusdi, LC sebagai Sekretaris Jendral,
ü Selain itu juga dipilih anggota Pimpinan Pusat (PP) KAMMI, yakni
· Marwansyah (Ketua Teritorial/KT I);
· Febriansyah (KT-II);
· Yuli Widi Astono (KT-III);
· Teguh, ST (KT-IV);
· Imron Rosyadi (KT-V); dan
· M. Dwi Tanjuri(KT-VI),
· Jauhari (KT-VII).
ü Muktamar IV Tahun 2004 Di Samarinda Kalimantan Timur Memutuskan Untuk Memilih
· Yuli Widiastono Sebagai Ketua Umum Dan
· Febriansyah Sebagai Sekretaris Jenderal
ü Muktamar V Tahun 2006 Di Palembang Sumatera Selatan Memutuskan Untuk Memilih
· Taufiq Amrullah Sebagai Ketua Umum
· Rahman Toha Sebagai Sekretaris Jenderal
ü Muktamar VI Tahun 2008 di Makassar Sulawesi Selatan Memutuskan Untuk Memilih
· Rahman Toha Sebagai Ketua Umum dan
· Fikri Aziz Sebagai Sekretaris Jenderal
Kepengurusan Akh Rahman Toha ( Amang ) seharusnya sampai 2010,Akan tetapi memasuki tahun 2009 dan munculnya Momentum politik ( Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden ) terjadi Gejolak Di internal Organisasi dan Kader KAMMI. Maka atas desakan Struktur KAMMI Wilayah dan Daerah maka MPP mengadakan Musyawarah Luar biasa yag di laksanakan tahun 2009 di jakarta.
Dalam Musyawarah Luar Biasa KAMMI Memustuskan untuk Mencabut Mandat kepemimpinan akh Rahman toha dan Fikri Aziz. Serta memilih :
· Rijalul Imam Sebagai Ketua Umum
· Deni Priatno Sebagai Sekretaris Jenderal
ü Muktamar VII Pada tahun 2011 Di Aceh memutuskan :
· Muhammad Ilyas, Lc Sebagai Ketua Umum
· Andriyana, ST Sebagai Sekretaris Jenderal
b. Latar Belakang Sosial, Ekonomi, dan Politik
Sebagaimana yang telah diatas dijelaskan dalam bahasan sejarah berdirinya KAMMI bahwa dapat disimpulkan bahwa ada beberapa alasan mengapa KAMMI harus lahir. Pertama, adanya indikasi upaya rezim pemerintah mematikan potensi bangsa sehingga mendorong segera didengungkannya tuntutan reformasi. Kedua, suara umat Islam mulai terabaikan, sehingga penting untuk segera berbuat. Ketiga, sebagai ekspresi keprihatian mendalam dan tanggung jawab moral atas krisis dan penderitaan rakyat yang melanda Indonesia. Keempat, untuk membangun kekuatan yang dapat berfungsi sebagai peace power untuk melakukan tekanan moral kepada pemerintah.
Dalam perjuangan reformasi tahun 1998, bersama elemen-elemen pergerakan mahasiswa lainnya KAMMI melakukan tekanan terhadap pemerintahan Orde Baru melalui gerakan massa. Rezim Suharto dengan segala macam kebobrokannya, akhirnya tumbang pada 21 Mei 1998. Namun menurut KAMMI, paska keruntuhan Suharto proses reformasi di Indonesia belum selesai, masih membutuhkan proses yang panjang. Lewat Muktamar Nasional KAMMI yang pertama, 1-4 Oktober 1998, KAMMI memutuskan diri berubah dari organ gerakan aksi menjadi ormas mahasiswa Islam. Peran utamanya adalah untuk menjadi pelopor, pemercepat dan perekat gerakan pro-reformasi.
Organisasi ini lahir didasari sebuah keprihatinan yang mendalam terhadap krisis nasional tahun 1998 yang melanda Indonesia. Krisis kepercayaan terutama pada sektor kepemimpinan telah membangkitkan kepekaan para pimpinan aktivis dakwah kampus di seluruh Indonesia. Selain dari pada itu KAMMI adalah sebuah gerakan yang berorientasi kepada aksi real dan sistematis yang dilandasi gagasan konsepsional yang berdasar AL-Qur'an dan Sunnah mengenai reformasi dan pembentukan masyarakat Islami (berperadaban).
c. Refleksi Ayat Al-qur’an atau Hadis untuk merespon masalah Sosial, Ekonomi, dan Politik diatas ?




Adapun Refleksi Ayat Al-qur’an atau Hadis untuk merespon masalah Sosial, Ekonomi, dan Politik diatas gerakan KAMMI mengambil landasannya dari ayat Al-Qur’an yaitu surat Al-Quraisy, QS. Saba Ayat 15 dan QS. Al-A’raf Ayat 96.
Artinya : 1) Karena kebiasaan orang-orang Quraisy 2) (Yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada muslim dingin dan musim panas 3) Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan (pemilik) rumah ini (Ka’bah) 4) Yang telah member makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa ketakukan. (Al-Quraisy)
Artinya : Sungguh, bagi kaum Saba ada tanda (Kebesaran Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun sebelah kanan dan di sebelah kiri, (kepada mereka dikatakan), “Makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugerahkan), Tuhanmu dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negerimu) adalah negerri yang baik (nyaman) sedang (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Pengampun. (Saba ayat 15)
Artinya : Dan sekiranya penduduk nrgeri beriman dan bertaqwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan (Al’Araf ayat 96)
2. Gagasan Anti Korupsi Dalam Gerakan Ini
a. Ada/tidaknya dokumen resmi bertema Anti Korupsi yang di rujuk Gerakan
Sebagimana yang telah kita lakukan ketika wawancara dengan nara sumber yaitu Kang Wayan Sohib saya dan teman-teman menanyakan apakah ada dokumen resmi yang bertema anti korupsi yang telah dilakukan oleh gerakan KAMMI, maka informasi yang kami dapatkan adalah bahwa ternyata tidak ada dokumen resmi yang bertema anti korupsi dari gerakan KAMMI ini. Namun
b. Pengertian Korupsi dan Bentuk-bentuk Korupsi
1. ”Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah” (QS. Al Maidah 38)
2. “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan berbuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka di bunuh atau di salib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri.” (QS. Al Maidah 33)
3. “Kosupsi sama dg Hulul, yakni korupsi terhadap harta rampasan perang zaman Rasulullah yang menjadi sumber APBN Rasulullah, artinya pengkhianatan terhadap keuangan negara alias korupsi”
4. Berasal dari bahasa latin yakni Corruptio, dan dari kata kerja corrumpere yg artinya busuk, rusak, menggoyahkan, menyogok
5. Adalah perilaku pejabat publik (politikus / pegawai negeri) yg sengaja memperkaya diri atau corporate dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yg dimilikinya (Transparency International)
6. Kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi / hadiah (UU No.31 th 1999 jo. UU No. 21 th 2001)
c. Status Keeragamaan Koruptor (Musyrik / Kafir / Munafiq / Fasiq dll)
Sebagaimana yang teah kita ketahui bahwa masalah korupsi sampai saat ini merupakan masalah yang belum terselesaikan.Tindakan korupsi ini merupakan sebuah tindakan yang merugikan masyarakat dan Negara.Adapun tindakan korupsi ini juga dapat diartikan sebagai tindakan mencuri atau megambil harta dari pihak lain secara tidaksyah, atau mengambil hak orang lain yang semestinya ia miliki.
Menurut gerakan KAMMI mengenai korupsi adalah bahwa masalah korupsi ini merupakan pemasalahan kita semua yang harus segera diselesaikan dan mencari solusinya agar pemasalahan tersebut dapat diminimalisir.Sehingga tidak berdampak munculnya berbagaimacam permasalahan social dan ekonomi di Negara. Dan yang akan menjadi korban dari dampak tersebut adalah masyarakat dikalangan bawah.
Adapun keberagamaan seorang koruptor bagi gerakan KAMMI adalah sesungguhnya mereka tidak semena-mena menghukumi koruptor tersebut dengan pernyataan “Kafir” alasannya karena mereka beranggapan bahwa walaupun seorang koruptor itu jelas-jelas telah melakukan penyimpangan sosial yang merugikan orang lain maka apabila mereka masih mempunyai aqidah terutama meyakini atau beriman kepada Allah dan rosulnya maka mereka masih dikategorkan sebagai seorang muslim, argumentasi yang lainnya adalah bahwa seorang muslim terhadap saudara semuslimnya tidak boleh mengkafirkan satu sama lain selagi dia masih beriman dan beraqidah.
d. Vonis hokum Bagi Koruptor (Hukum mati / Penjara / Denda dll)
Adapun hukuman yang pantas untuk seorang koruptor menurut gerakan KAMMI adalah sebaiknya di tegakan hukuman yang seberat-beratnya agar ada efek jera.Adapun hukuman yang idealnya adalah hukuman yang sesuai dengan syariat Islam, dan kalau perlu seperti di Negara lain adalah sampai di hukum mati.
1. “Merampas milik orang lain dalam Islam dihukum mati, koruptor itu hakikatnya merampas uang milik orang lain / negara / rakyat, tidaklah berlebihan” (Ketua MUI Jatim)
2. “Korupsi dianalogikan dengan membuat kerusakan di muka bumi, karna tak hanya merugikan negara, tapi menyengsarakan rakyat kecil, sebagaimana Al Maidah 33”
3. “Koruptor lebih jahat dari pencuri atau perampok, korupsi tidak hanya merugikan satu dua orang, melainkan ribuan atau jutaan orang, bila pencuri / perampok saja hukumannya potong tangan, maka koruptor harus dihukum seberat-beratnya (Hidayat Nur Wahid / Doktor Hukum Islam Univ. Islam Madinah)
4. Pasal 2 UU No.31 th 1999 jo. UU No.21 th 2001
5. 4. Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
6. 5. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
e. Sanksi Sosial Bagi Koruptor (Pengucilan, Jenazahnya tidak dishalatkan)
Dan mengenai sanksi sosial yang pantas bagi koruptor meurut gerakan KAMMI adalah pada hakikatnya ketika salah seorang koruptor walaupun dikatakan sebagai tersangka maka secara bathinya dia sudah merasa terpukul dan terkucilkan oleh masyarakat.
1. Rasulullah pernah menolak permintaan untuk mensholati (jenazah) orang yang terlibat korupsi. Jika pakai qiyas aulawy maka orang yang utang dan belum dibayar saja Rasul tidak mau mensholati, apalagi yg mengkorup negara. Sebagai dasar hukum.
2. “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan berbuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka di bunuh atau di salib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri.” (QS. Al Maidah 33)
3. Anti Korupsi yang dilancarkan gerakan KAMMI
a. Strategi utama gerakan KAMMI untuk perlawan anti korupsi
1. Membina keIslaman, keimanan, dan ketaqwaan mahasiswa muslim Indonesia.
2. Menggali, mengembangkan, dan memantapkan potensi dakwah, intelektual, sosial, dan politik mahasiswa.
3. Memelopori dan memelihara komunikasi, solidaritas, dan kerjasama mahasiswa Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan bangsa dan negara.
4. Mencerahkan dan meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang rabbani, madani, adil, dan sejahtera.
5. Mengembangkan kerjasama antar elemen bangsa dan negara dengan semangat membawa kebaikan, menyebar manfaat, dan mencegah kemungkaran (amar ma`ruf nahi munkar).
Disamping itu juga salah satu stategi gerakan KAMMI dalam gerakan anti korupsi adalah dengan diadakannya pembinaan atau pengkaderan untuk mencetak atau mengarahkan mereka menjadi genarasi penerus bangsa yang mempunyai karakter yang berkualitas dan menjadi seorang muslim negarawan yang sejati, maka untuk calon anggota kaderisasi KAMMI adalah salah satu syaratnya yaitu : harus mempunyai aqidah baik dan shaleh atau shalehah, beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt dan Rasul-Nya, mempunyai jiwa kepemimpinan dan kemandirian dan lain-lain.
b. Program Khusus Gerakan untuk anti Korupsi
1. Tindakan Preventif
a. Membangun Budaya Anti Korupsi (aksi sosialisasi, pendidikan, keteladanan)
b. Iron Stock Laboratory (kaderisasi leader muslim negarawan)
1. Riset
2. Kompetensi
3. Entrepreneur
4. Kompetitor
5. Sinergitas
2. Tindakan Represif
§ Reformasi Sektor Publik (perbaikan UU: kaji, revisi, rekomendasi)
§ Mendorong Supremasi Hukum (supervisi, koordinasi, aksi)
§ Kampanye & Menakar Pemimpin Muslim Negarawan
c. Aksi Korupsi Gerakan KAMMI
Memberantas korupsi bukanlah pekerjaan membabat rumput karena memberantas korupsi adalah layaknya mencegah dan menumpas virus suatu penyakit, yaitu penyakit masyarakat. Diperlukan diagnosa dan kesimpulan serta treatment yang tepat agar virus tersebut bukan hanya dapat dicegah akan tetapi di kemudian hari tidak akan terjadi lagi. seharusnya dicari dan ditemukan dalam memberantas korupsi bukanlah hanya simpati dan dukungan akan tetapi juga empati yang membangunkan perasaan tidak adil dalam masyarakat jika virus penyakit tersebut terus dibiarkan.
Empati dapat ditumbuhkan sejak masa kanak-kanak sampai dengan dewasa melalui kurikulum berbagai jenjang pendidikan. Bahkan menumbuhkan empati akan mengembangkan budaya anti korupsi di mana tidak ada rasa iba terhadap mereka yang memiliki virus penyakit tersebut melainkan justru harus menumpaskannya untuk mengembalikan orang tersebut ebas dari virusnya. Sehingga pintu maaf dan rasa salah harus dilahirkan dalam masa pengasingan yang bersangkutan dari masyarakat melalui hukuman yang setimpal dengan perbuatan dan akibatnya terhadap masyarakat, bangsa, dan negara.
Langkah pencegahan harus mentransmisikan nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan, kepada anak-anaknya dan istrinya termasuk dalam hal penghasilan atau pengelolaan keuangan. Selain itu gerakan menabung dan menghemat perlu juga ditanamkan dalam lingkungan keluarga.
Keteladanan dari pimpinan kantor juga sangat menentukan tumbuhnya kesadaran akan nilai-nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan. Tanpa keteladanan tersebut jangan harap bahwa iklim kerja di kantor akan menyenangkan dan menggembirakan di kalangan para pegawainya bahkan akan tumbuh kecemburuan sosial dan bahkan kesenjangan sosial dn melunturnya rasa kebersamaan dan rasa memiliki kantor tersebut sehingga rasa tanggung jawab dan disiplin akan menurun drastis.
Dari uraian tersebut jelas bahwa memberantas korupsi haruslah dimulai dari diri sendiri bukan dari “penderitaan” oranglain atau “aib” orang lain. Lagipula cara seperti itu tidak sesuai dengan ajaran agama yang dianut juga bertentangan dengan nilai ketimuran, demikian juga nilai-nilai Barat. Ternyata pernyataan tersebut pun disepakati oleh Kang Wayan selaku Sekjend KAMMI JABAR ketika kami melakukan wawancara maka Kang Wayan mengungkapkan bahwa tindakan untuk memerantas anti korupsi ini yang lebih penting adalah harus dimuali dari diri kita sendiri.
Sebagai suatu gerakan ormas yang jika memang suatu ormas tersebut kontra terhadap aturan yang ada di dalam suatu Negara, tentukan akan ada suatu gerakan yang mereka lakukan sebagai kontribusi untuk menegakkan suatu keadilan,contohnya adalah korupsi, Adapun Aksi Anti Korupsi yang telah dilakukan oleh gerakan anti korupsi HMI adalah Melakukan aksi turun ke jalan, dimana bagian ruh dari KAMMI adalah tururn ke jalan untuk mendapatkan suatu ke adilan dari para pejabat Negara. Mereka akan berusaha keras untuk mendapatkan sebuah keadilan tersebut
BAB III
ANALISIS
A. Analisis Gerakan Keagamaan dalam Matriks.
No
|
Unit Analisis
|
Ada/tidaknya penjelasan
|
Bentuk Penjelasan Narasumber
|
skor
|
Nilai Kualitatif
| |
ada/tidak
|
Ringkasan Perjelas
|
Sumber
| ||||
1
|
Kapan & dimana berdirinya gerakan ini dan tokoh kuncinya
|
Ada
|
29 Maret 1998 di Malang
-Periode 1 Al-Akh Fahri Hamzah
- Periode 2adalah masa Al-Akh Fitra Arsil
- Periode 3 adalah masa Al-Akh Andi Rahmat
-Akbar Zulfakar (Ketua Umum);
-Purwoko Kurniawan (Ketua Kaderisasi);
-Muhammad Badaruddin (Ketua Kastrat);
-Elvis Bakri (Ketua Teritorial/KT I);
-Ach. Fauzi I. (KT-II);
-Supriyadi (KT-III);
-Hermawan (KT-IV);
-Suparmono (KT-V);
-Yusran (KT-VI)
|
Wawancara dan dari Http.//Wikipedia//Persis
|
B
|
Baik
|
2
|
Bagaimana latar belakng berdirinya gerakan ini
|
Ada
|
KAMMI lahir didasari sebuah keprihatinan yang mendalam terhadap krisis nasional tahun 1998 yang melanda Indonesia
|
Wawancara dan dari Http.//Wikipedia//Persis
|
B
|
Baik
|
3
|
ayat, al-quran atau hadist yang dirujuk dalam gerakan ini
|
Ada
|
Ayat Al-Qur’an yaitu surat Al-Quraisy, QS. Saba Ayat 15 dan QS. Al-A’raf Ayat 96.
|
Wawancara dan Diskusi (Seminar)
|
B
|
Baik
|
4
|
Adakah dokumen resmi yang mendasari aksi anti korupsi dalam gerakan ini
|
Tidak
|
belum ada, yang ada baru ada hanyalah tentang mengkritis kasus korupsi JABAR
|
Wawancara dan Diskusi (Seminar)
|
B
|
Baik
|
5
|
Apa pengertian Korupsi & Bentuk-Bentuk Korupsi Menurut Gerakan ini
|
Ada
|
Korupsi merupakan pencuri, perusak, hulu
Merujuk pada (QS. Al Maidah 38), (QS. Al Maidah 33) dan Hadist Nabi
|
Wawancara dan Diskusi (Seminar)
|
B
|
Baik
|
6
|
Bagaimana Status Keberagaman Koruptor menurut gerakan ini
|
Ada
|
Muslim
(sesungguhnya mereka tidak semena-mena menghukumi koruptor tersebut dengan pernyataan “Kafir” alasannya karena mereka beranggapan bahwa walaupun seorang koruptor itu jelas-jelas telah melakukan penyimpangan sosial yang merugikan orang lain maka apabila mereka masih mempunyai aqidah terutama meyakini atau beriman kepada Allah dan rosulnya maka mereka masih dikategorkan sebagai seorang muslim, argumentasi yang lainnya adalah bahwa seorang muslim terhadap saudara semuslimnya tidak boleh mengkafirkan satu sama lain selagi dia masih beriman dan beraqidah.
|
Wawancara
|
B
|
Baik
|
7
|
Apa vonis Hukum yang pantas bagi koruptor menurut gerakan ini
|
Ada
|
Di hukum sesuai dengan syariat Islam, dan kalau perlu seperti di Negara lain adalah sampai di hukum mati
|
Wawancara
|
B
|
Baik
|
8
|
Sanksi sosial apa yang pantas bagi koruptor bagi gerakan ini
|
Ada
|
Menurut gerakan KAMMI adalah pada hakikatnya ketika salah seorang koruptor walaupun dikatakan sebagai tersangka maka secara bathinya dia sudah merasa terpukul dan terkucilkan oleh masyarakat
|
Wawancara
|
B
|
Baik
|
9
|
Bagaimana strategi Gerakan ini untuk melancarkan aksi Anti Korupsi
|
Ada
|
Diadakannya pembinaan atau pengkaderan untuk mencetak atau mengarahkan mereka menjadi genarasi penerus bangsa yang mempunyai karakter yang berkualitas dan menjadi seorang muslim negarawan yang sejati
|
Wawancara
|
B
|
Baik
|
10
|
Apa program-program Gerakan ini terkait anti korupsi
|
Ada
|
1.Tindakan Preventif
-Membangun Budaya Anti Korupsi (aksi sosialisasi, pendidikan, keteladanan)
-Iron Stock Laboratory (kaderisasi leader muslim negarawan)
-Riset
-Kompetensi
-Entrepreneur
-Kompetitor
-Sinergitas
2.Tindakan Represif
-Reformasi Sektor Publik (perbaikan UU: kaji, revisi, rekomendasi)
-Mendorong Supremasi Hukum (supervisi, koordinasi, aksi)
-Kampanye & Menakar Pemimpin Muslim Negarawan
|
Wawancara dan Diskusi (Seminar)
|
B
|
Baik
|
11
| ![]() |
Ada
|
Melakukan aksi dengan turun kejalan (Demonstrai)
|
Wawancara dan Diskusi (Seminar)
|
B
|
Baik
|
B. Kesimpulan Sementara
Pengentasan kemiskinan dan pemberantasan korupsi merupakan salah satu program pemerintah dalam menjalankan agenda reformasi. Korupsi dan kemiskinan adalah dua patologi sosial yang saling berkaitan. Salah satu penyebab kemiskinan di Indonesia adalah merajalela dan menggilanya praktik korupsi di semua sektor kehidupan.
Berdasar laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2006, jumlah penduduk miskin mencapai 17,75 persen. Setahun kemudian, pada Maret 2007, angka tersebut meningkat menjadi 39,30 juta orang. Pada tahun 2008 angka kemiskinan juga masih relatif sama sekitar 30 juta orang pra sejahtera. Tingkat kemiskinan yang begitu besar tersebut mengakibatkan masalah-masalah dasar lain. Terutama, pendidikan dan kesehatan kurang menjadi prioritas pemikiran masyarakat. Bila dibiarkan, tentu dampaknya semakin parah bagi negeri ini.
Terkait dengan kemiskinan dan korupsi yang terus menggurita tersebut, mudah-mudahan tidak banyak orang yang mulai bosan dan lelah berbicara masalah tersebut serta upaya pemberantasannya. Sebab, kemiskinan dan korupsi di negeri ini seperti tidak pernah berkurang, baik dari sisi jumlah maupun kasus yang terjadi dari tahun ke tahun. Meskipun pemerintah telah berupaya keras untuk memberantas korupsi. Dalam survei lembaga Transparency International (TI) 2007, Indonesia masih duduk di peringkat ke-143 di antara 179 negara di dunia dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan peringkat itu, Indonesia menduduki peringkat ke-36 sebagai negara dengan pemberantasan korupsi terlemah di dunia.
Angka indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tersebut jauh dibandingkan Malaysia sebesar 5,1 dan Singapura 9,3. Di kawasan Asia Selatan dan Tenggara, posisi Indonesia hanya lebih baik dibandingkan Bangladesh, Kamboja, Myanmar, Laos, dan Papua Nugini.
Indonesia menempati peringkat 118 bersama empat negara lain di dunia dalam urusan transparansi dan bebas korupsi, demikian dilaporkan Transparency International, melalui penerbitan Coruption Perception Index (CPI) tahun 2012. Pada tahun 2012, Indonesia mendapat skor yang sama dengan negara Madagaskar, Mesir, Ekuador, dan Republik Dominika. Sementara itu pada tahun 2011, posisi Indonesia berada di peringkat 100 bersama dengan Tanzania, Suriname, Sao Tome & Principe, Mexico, Malawi, Madagascar, Gabon, Djibouti, Burkina Faso, Benin, dan Argentina.
Melihat dampak korupsi yang melanggengkan kemiskinan tersebut, semua pihak perlu bersatu padu merebut peran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam konteks semacam ini, sebaiknya upaya yang dilakukan adalah melawan korupsi dan kemiskinan. Upaya yang perlu ditempuh dalam memberantas korupsi, selain mengoptimalkan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah melacak akar masalah korupsi dan kemudian merumuskan langkah strategis pemberantasannya.
Penyebab utama menjamurnya praktik korupsi diantaranya lemahnya pemberantasan korupsi yang disebabkan kurang tegasnya pemimpin; minimnya pengajaran dan pendidikan antikorupsi, agama, serta etika; budaya kolonialisme; kemiskinan; tidak adanya hukum yang tegas; budaya; serta struktur pemerintahan yang mendukung perilaku korup.
Karena latar masalah terjadinya korupsi ibarat lingkaran setan, sudah tentu cara mengatasinya harus memutus lingkaran setan korupsi itu. Jihad melawan korupsi dengan cara memutus lingkaran setan tersebut tentu harus dilakukan bersama-sama. Pertama, pemerintah beserta aparatnya wajib mengusut tuntas dengan tidak tebang pilih terhadap pelaku korupsi di negeri ini. Apalagi, sebagai anggota PBB, Indonesia ikut serta menandatangani deklarasi Millennium Development Goals (MDGs) yang salah satunya berkomitmen terhadap penghapusan kemiskinan. Sudah sepatutnya perilaku menyimpang yang sering dilakukan elite politik perlu diganti dengan keteladanan moral yang baik. Kedua, semua pihak di berbagai instansi dan institusi publik, agama, pendidikan, politik, media massa (pers), LSM, serta publik diharapkan berperan serta dan bertanggung jawab dalam penciptaan pemerintahan yang baik dan bersih.
Disamping itu juga salah satu stategi gerakan KAMMI dalam gerakan anti korupsi adalah dengan diadakannya pembinaan atau pengkaderan untuk mencetak atau mengarahkan mereka menjadi genarasi penerus bangsa yang mempunyai karakter yang berkualitas dan menjadi seorang muslim negarawan yang sejati, maka untuk calon anggota kaderisasi KAMMI adalah salah satu syaratnya yaitu : harus mempunyai aqidah baik dan shaleh atau shalehah, beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt dan Rasul-Nya, mempunyai jiwa kepemimpinan dan kemandirian dan lain-lain. Kemudian untuk program gerakan pemberantasan anti korupsi yaitu dengan dua pendekatan yaitu pendekatan Tindakan Preventif dan pendekatan Tindakan Represif.
Sebagai suatu gerakan ormas yang jika memang suatu ormas tersebut kontra terhadap aturan yang ada di dalam suatu Negara, tentukan akan ada suatu gerakan yang mereka lakukan sebagai kontribusi untuk menegakkan suatu keadilan,contohnya adalah korupsi, Adapun Aksi Anti Korupsi yang telah dilakukan oleh gerakan anti korupsi HMI adalah Melakukan aksi turun ke jalan, dimana bagian ruh dari KAMMI adalah tururn ke jalan untuk mendapatkan suatu ke adilan dari para pejabat Negara. Mereka akan berusaha keras untuk mendapatkan sebuah keadilan tersebut.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia yang bias kita kenal dengan sebutan KAMMI adalah salah satu gerakan yang muncul sebagai salah satu kekuatan alternatif Mahasiswa yang berbasis mahasiswa Muslim dengan mengambil momentum pada pelaksanaan Forum Silahturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FS-LDK) X se-Indonesia yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Acara ini dihadiri oleh 59 LDK yang berafiliasi dari 63 kampus (PTN-PTS) diseluruh Indonesia. Jumlah peserta keseluruhan kurang lebih 200 orang yang notabenenya para aktivis dakwah kampus. KAMMI lahir pada ahad tanggal 29 Maret 1998 PK.13.00 wib atau bertepatan dengan tanggal 1 Dzulhijah 1418 H yang dituangkan dalam naskah Deklarasi Malang.
KAMMI lahir didasari sebuah keprihatinan yang mendalam terhadap krisis nasional tahun 1998 yang melanda Indonesia. Krisis kepercayaan terutama pada sektor kepemimpinan telah membangkitkan kepekaan para pimpinan aktivis dakwah kampus di seluruh Indonesia yang saat itu berkumpul di UMM - Malang.
Kepengurusan pertama adalah periode Al-Akh Fahri Hamzah, yakni sejak Deklarasi sampai Muktamar I di Bekasi pada bulan November 1998. Periode kedua adalah masa Al-Akh Fitra Arsil, yang terpilih untuk menggantikan akh Fahri dalam Muktamar I dan menjalankan amanah sampai Muktamar II di Yogyakarta pada bulan November 2000. Kemudian setelah itu diteruskan kepada kepengurusan yang lainnya.
Menurut gerakan KAMMI mengeai korupsi adalah bahwa masalah korups iini merupakan pemasalahan kita semua yang harus segera diselesaikan dan mencari solusinya agar pemasalahan tersebut dapat diminimalisir. Sehingga tidak berdampak munculnya berbagai macam permasalahan social dan ekonomi di Negara. Dan yang akan menjadi korban dari dampak tersebut adalah masyarakat dikalangan bawah.
Adapun keberagamaan seorang koruptor bagi gerakan KAMMI adalah sesungguhnya mereka tidak semena-mena menghukumi koruptor tersebut dengan pernyataan “Kafir” alasannya karena mereka beranggapan bahwa walaupun seorang koruptor itu jelas-jelas telah melakukan penyimpangan sosial yang merugikan orang lain maka apabila mereka masih mempunyai aqidah terutama meyakini atau beriman kepada Allah dan rosulnya maka mereka masih dikategorikan sebagai seorang muslim, argumentasi yang lainnya adalah bahwa seorang muslim terhadap saudara semuslimnya tidak boleh mengkafirkan satu sama lain selagi dia masih beriman dan beraqidah.
Dan mengenai sanksi sosial yang pantas bagi koruptor menurut gerakan KAMMI adalah pada hakikatnya ketika salah seorang koruptor walaupun dikatakan sebagai tersangka maka secara bathinya dia sudah merasa terpukul dan terkucilkan oleh masyarakat. Dan hukuman yang pantas untuk seorang koruptor menurut gerakan KAMMI adalah sebaiknya di tegakan hukuman yang seberat-beratnya agar ada efek jera.A dapun hukuman yang idealnya adalah hukuman yang sesuai dengan syariat Islam, dan kalau perlu seperti di Negara lain adalah sampai di hukum mati.
Disamping itu juga salah satu stategi gerakan KAMMI dalam gerakan anti korupsi adalah dengan diadakannya pembinaan atau pengkaderan untuk mencetak atau mengarahkan mereka menjadi genarasi penerus bangsa yang mempunyai karakter yang berkualitas dan menjadi seorang muslim negarawan yang sejatiKemudian untuk program gerakan pemberantasan anti korupsi yaitu dengan dua pendekatan yaitu pendekatan Tindakan Preventif dan pendekatan Tindakan Represif.
Adapun Aksi Anti Korupsi yang telah dilakukan oleh gerakan anti korupsi HMI adalah Melakukan aksi turun ke jalan, dimana bagian ruh dari KAMMI adalah tururn ke jalan untuk mendapatkan suatu ke adilan dari para pejabat Negara. Mereka akan berusaha keras untuk mendapatkan sebuah keadilan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Wawancara dengan Narasumber:
· Wayan Sohib S.Pd (2013. Maret 23). Personal Interview.
Buku:
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
· Departemen Agama R.I. Al-Quran dan Terjemahannya. Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Quran.
· Moleong, Lexy. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Internet:
· Wikipedia. 2013. KAMMI. Tersedia di: http://id.wikipedia.org/wiki/Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (4 April 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar