Senin, 21 Juli 2014

KASUS PEMBUNUHAN



KASUS PEMBUNUHAN
(Analisis di Desa Sungai Sodong, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Provinsi Lampung)


DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS UJIAN AKHIR SEMESTER MATA KULIAH KRIMINOLOGI


DISUSUN OLEH :
MOHAMAD YASIR
SOSIOLOGI B / VII
1210105067

BANDUNG
2013 M

A.    Pendahuluan
Dalam hidup bermasyarakat,  dibatasi dan diatur oleh Negara yang merupakan suatu wadah yang menegakkan keberaturan  dan keseimbangan dalam sistem sosial, yang berarti juga menegakkan eksistensi dari sistem itu sendiri. Semua kelompok sosial membentuk aturan-aturan dan berusaha menegakkannya, bahkan dalam situasi tetrtentu memaksakannya. Aturan-aturan sosial membatasi sikap tindakan manusia  sesuai sehingga ada aturan yang melarang, memerintahkan dan membolehkan (Soekanto dalam Soetomo : 2010).
Aturan-aturan sosial itulah yang mejadi pedoman bagi tingkah laku individumaupun kelompok dalam melakukan kehidupan bermasyarakat termasuk dalam saling bernteraksi dengan sesamanya. Namun ytujun tersebut tidak selalu  berjalan dengan baik, adakalanya individu atau kelompok didalam masyarakt melanggar aturan yang sudah dibuat itu. Salah satunya peraturan yang dibuar pemeritah / Negara dalam hal pembunuhan. Sudah jelas bahwa pembunuhan itu dilarang dan apabila dilakukan pelakunya akan mendapatkan hukuman. Namun kenyataannya masih banyak kasus-kasus pembunuhan yang terjadi di Indonesia.
Hal tersebut merupakan tindakan kriminal dan tak sepatutnya dilakukan. Sama halna dengan apa yang terjadi di Palembang, dimana tindak kriminal tersebut  dilakukan oleh masyarakat.

B.     Permasalahan
Jumat, 16 Desember 2011
Kasus Mesuji Versi Warga - Palembang, berita kriminal sadis kembali terjadi di Palembang, pengaduan masyarakat dan video pembunuhan terkait konflik lahan yang beredar di media televisi dua hari lalu mengalami kesimpangsiuran lokasi, waktu, dan kejadian. Pengaduan dan sebagian video merupakan dua peristiwa yang terpisah.
Kasus Mesuji

Video pembunuhan
kasus mesuji yang memperlihatkan pemenggalan kepala terjadi di Desa Sungai Sodong, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan bukan dari Mesuji, Provinsi Lampung.

Kedua lokasi ini memang berbatasan dan hanya dipisahkan oleh sungai. Di dua lokasi berbeda itu, warga memang sama-sama mengalami konflik dengan perusahaan kelapa sawit, tetapi perusahaannya berbeda.

Pembunuhan dengan memenggal kepala itu terjadi pada Kamis, 21 April 2011, di Desa Sungai Sodong, Sumatera Selatan. Salah satu asisten kebun dipenggal oleh masyarakat yang marah karena terbunuhnya dua warga desa.

Dalam peristiwa itu tujuh orang tewas, terdiri dari dua warga desa, Syafei dan Macan, yang masih belasan tahun, serta lima orang dari pihak PT Sumber Wangi Alam (SWA).

Kejadian diawali bentrokan warga dengan orang-orang yang disewa perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SWA. Bentrokan diawali penganiayaan serta pembunuhan terhadap Syafei dan Macan di Blok 19 kebun PT SWA pada Kamis pagi. Mereka ditemukan dengan luka-luka mengenaskan, termasuk telinga yang dipotong dan leher tergorok.

"Kami juga melihat adanya luka tembak yang ciri-cirinya lubang masuk kecil dan lubang keluar besar seperti meledak. Kami mencurigai ada anggota kepolisian terlibat dan senjata yang digunakan adalah peluru yang bisa meledak setelah ditembakkan," kata tokoh masyarakat setempat, Chichan, Kamis (15/12/2011).

Sekitar 200 warga dari enam desa yang masih berkerabat dengan dua korban itu kemudian marah dan menyerbu kompleks perumahan pegawai perkebunan. Warga juga merusak belasan rumah karyawan PT SWA, merusak truk-truk operasional, dan membakar satu sepeda motor.

"Aksi sadis warga dipicu kemarahan dan terjadi secara spontan," ujar Chichan.

Warga Sungai Sodong lainnya, Lia, mengatakan, pemberitaan yang beredar di media televisi tak benar karena bukan warga Sungai Sodong yang melapor ke DPR pada Rabu lalu.

"Kasus kami soal sengketa lahan 298 hektar ditambah 630 hektar lahan yang diklaim perusahaan justru tak muncul. Namun, video kejadian yang ditayangkan itu terjadi di desa kami," katanya.

Sumber
kasus mesuji: regional.kompas.com


C.     Pemhasan dan Analisis
Teori labeling yang dikemukakan oleh E.M. Lemert. Membedakan antara tiga bentuk penyimpangan yaitu :
1.      Individual deviation, timbulnya penyimpangan dari tekanan psikis dari dalam.
2.      Situation deviation, yang merupakan hasil dari stres atau tekanan dari keadaaan.
3.      Sistematic deviation, adalah pola-pola dari perilaku kejahatan menjadi terorganisir  dalam sub-sub cultur dan sistem tingkah laku.
Disamping itu Lemert membedakan antara penyimpangan primer dan penyimpangan sekunder. Penyimpangan primer adalah tindakan awal dan pelanggaran yang dianggap timbul karena berbagai hal dan oleh pelaku dipandang tidak berarti bagi kepribadiannya. Sedangkan penyimpangan sekunder terjadi apabila pelaku mengatur kembali ciri-ciri sosio-pikologinya-nya di sekitar peranan perbuatan menyimpang. Menurut Lemert, penyimpangan sekunder seringkali menimbulkan proses umpan balik dimana pengulangan tindakan penyimpangan akan meningkatkan tindakan penyimpangan, dan mencapai puncaknya dengan penerimaan atas status sosial menyimpang baginya serta usaha-usaha dari yang bersangkutan untuk bertindak sesuai dengan peranan yang diberikan. Menurut Matza, teori labeling ini mirip dengan apa yang di dalam psikologi sosial disebut teori “Symbolic Interactionist (Susanto : 2011).
Jika dikaitkan dengan kasus tersebut, perspektif labeling mengganggap kasus diatas merupakan sebuah tindakan krimiinal yang tentunya melanggar hukum. Ini diambil dari hasil interpretasi masyarakat terhadap tindakan pembuuhan diatas dimana penulis meyakini bahwapembunuhan merupakan kondisi yang bertentangan dengan apa yang diharapkan masyarakat apapun itu alasannya pembunuhan merukan tindakan yang sangat tidak terpuji.
Masyarakat meyakini bahwa kasus tersebut merupakan suatu penyimpangan perilaku terhadap berbagai aturan-aturan sosial ataupun nilai dan norma sosial yang berlaku. Perilaku menyimpang tersebut merupakan tindakan kriminal karena dapat membahayakan tegaknya sistem sosial.
Ada beberapa proeses-proses yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat. Analisis ini bersifat sosial psikologis, proses seperti imitasi, pelaksanaan peranan sosial, asosiasi diferensial, kompensasi, identifikasi, konsepsi diri pribadi (self-conception). Dan kekecewaan yang agresif sebagai proses-proses yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat (Soerjono Soekanto : 2010).
Menurut penulis kasus diatas lebih condong disebabkan oleh proses yang terakhir, yaitu pelaku kejahatan tersebut merasa sangat kecewa terhadap apa yang telah dilakukan oleh korban sehingga pelaku nekat untuk melakukan tindak kejahatan.

D.    Kesimpulan
Suatu pembunuhan merupakan sebuah suatu kejahan, apapun alasannya hal tersebut tidak dapat ditolerir oleh siapapun. Masyarakat sudah melebeli tindakan tersebut sebagai sebuah kejahatan dan menyalahi aturan-aturan dari norma dan nilai sosoal yang ada. Dimanapun tempatnya pembunuhan akan dicap sebagai tindakan kriminal oleh masyarakat. Muda, tua, pria, wanita semua sepakat bahwa hal tersebut merupakan kejahatan yang menyalahi aturan.
Daftar Pustaka
Susanto
            2011    Kriminologi. Genta Publishing. Yogyakarta.
Soerjono Soekanto
            2010    Sosiologi Suatu Pengantar. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Soetomo
2010    Masalah Sosial dan Upaya Pencegahannya. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar